MATERI UAS EKONOMI PUBLIK I



TAHAPAN PENYUSUNAN APBN
1, Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR
2, Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat
   lambatnya 2 bulan  sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
II : Pengesahan Anggaran
III: Pelaksanaan Anggaran
IV : Kontrol/pengawasan
V : Pertanggung jawaban Anggaran

ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN
1.      Produk Domestik Bruto(PDB)
2.      Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.      Inflasi (%)
4.      Nilai tukar rupiah per USD
5.      Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.      Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.      Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
EXTERNALITAS
Externalitas adalah apabila tindakan seseorang mempunyai dampak terhadap orang lain, tanpa kompensasi apapun  juga sehingga timbul inefesieansi dalam alokasi faktor produksi.
Externalitas positif : dampak yang menguntungkan dari suatu tindakan yang dilakukan suatu pihak tanpa ada kompensasi yang bersifat menguntungkan.
Externalitas negatif : dampak yang di terima oleh pihak lain yang tidak menerima kompensasi yang sifatnya merugikan.
Contoh:
      Pabrik-pabrik yang mengeluarkan polusi asap, air, udara, suara
      Emisi buang kendaraan bermotor
      Asap roko
      Gonggongan anjing, cafĂ©, pesta-pesta
      Bangunan bersejarah
      Penelitian tehnologi baru
      Kemacetan
      Perumahan baru
      Perumahan terbengkalai
      Kecelakaan, dll

FUNGSI-FUNGSI PAJAK DALAM PEREKONOMIAN
1.      Fungsi anggaran : pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
2.      Fungsi mengatur : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak
3.      Fungsi Stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
4.      Fungsi redistribusi pajak : Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak :
Pajak Negara
1, Pajak penghasilan
2, Pajak pertambahan nilai
3, Bea materai
4, Bea masuk
5, Cukai
Pajak Daerah
1, Pajak Provinsi
A, pajak kendaraan bermotor
B, bea balik nama kendaraan bermotor
C,pajak rokok
2, Pajak kabupaten
A, pajak hotel
B, pajak restoran
C, pajak reklame

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH
1, pajak daerah
2, retribusi daerah
3, hasil pengelolaan kekayaan daerah
4, hasil penjualan kekayaan daerah
5, pendapatan bunga

PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL 
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
PENGERTIAN DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN
·         Penerimaan pajak yang meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh).
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5.      Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.      Penerimaan dari sumber daya alam.
2.      Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.      Penerimaan bukan pajak lainnya.