TAHAPAN PENYUSUNAN APBN
1, Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN
kepada DPR
2, Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat
lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
II : Pengesahan Anggaran
III: Pelaksanaan Anggaran
IV : Kontrol/pengawasan
V : Pertanggung jawaban Anggaran
II : Pengesahan Anggaran
III: Pelaksanaan Anggaran
IV : Kontrol/pengawasan
V : Pertanggung jawaban Anggaran
ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBN
1. Produk Domestik
Bruto(PDB)
2. Pertumbuhan ekonomi
tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar
rupiah per USD
5. Suku bunga SBI
3 bulan (%)
6. Harga minyak
indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak
Indonesia (barel/hari)
EXTERNALITAS
Externalitas
adalah apabila tindakan seseorang mempunyai dampak terhadap orang lain, tanpa
kompensasi apapun juga sehingga timbul
inefesieansi dalam alokasi faktor produksi.
Externalitas
positif : dampak yang menguntungkan dari suatu tindakan yang dilakukan suatu
pihak tanpa ada kompensasi yang bersifat menguntungkan.
Externalitas
negatif : dampak yang di terima oleh pihak lain yang tidak menerima kompensasi
yang sifatnya merugikan.
Contoh:
•
Pabrik-pabrik
yang mengeluarkan polusi asap, air, udara, suara
•
Emisi
buang kendaraan bermotor
•
Asap
roko
•
Gonggongan
anjing, café, pesta-pesta
•
Bangunan
bersejarah
•
Penelitian
tehnologi baru
•
Kemacetan
•
Perumahan
baru
•
Perumahan
terbengkalai
•
Kecelakaan,
dll
FUNGSI-FUNGSI
PAJAK DALAM PEREKONOMIAN
1.
Fungsi anggaran : pajak berfungsi untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
2.
Fungsi mengatur : Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak
3.
Fungsi Stabilitas : Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan
4.
Fungsi redistribusi pajak : Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak :
Pajak
Negara
1,
Pajak penghasilan
2,
Pajak pertambahan nilai
3,
Bea materai
4,
Bea masuk
5,
Cukai
Pajak
Daerah
1, Pajak Provinsi
A, pajak kendaraan bermotor
B, bea balik nama kendaraan bermotor
C,pajak rokok
2, Pajak kabupaten
A, pajak hotel
B, pajak restoran
C, pajak reklame
SUMBER-SUMBER
PENERIMAAN DAERAH
1, pajak daerah
2, retribusi daerah
3, hasil pengelolaan kekayaan daerah
4, hasil penjualan kekayaan daerah
5, pendapatan bunga
PENGERTIAN
KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
PENGERTIAN
DESENTRALISASI FISKAL
Desentralisasi ada
penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
SUMBER-SUMBER
PEMBIAYAAN ANGGARAN
·
Penerimaan pajak yang
meliputi :
1. Pajak
Penghasilan (PPh).
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB).
4. Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
5. Pajak lainnya
seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
meliputi :
1. Penerimaan dari
sumber daya alam.
2. Setoran laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Penerimaan
bukan pajak lainnya.